Selamat Datang di Islamic Business School Management

Sunday, May 20, 2012

Apakah Pemimpin dan Pemerintah Indonesia merupakan Ulil Amri


“Wahai Orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, dan taatlah kepada Rasul dan Ulil Amri di kalangan kamu" (An-Nisa;59).

terkait ayat diatas untuk penjelasan taatilah Allah dan Rasul Nya sudah cukup jelas dan saya rasa semua muslim memahami akan hal tersebut. bahwa menaati Allah dan Rasul Nya yaitu menjadikan islam sebagai aturan hidup yang dimana semua aktivitas manusia harus terikat padanya, artinya islam diterapkan dalam semua aspek kehidupan manusia dari mulai dia bangun hingga dia tertidur kemabali, karena islam sudah mengatur semuanya.

nah sekarang kita berbicara mengenai ketaatan kepada Ulil Amri yang tercamtum dalam redaksional Surat An-Nisa ;59 diatas. banyak orang yang tidak tepat mendefinisikan bahkan salah, mereka menganggap ulil amri itu pemimpin saja. padahal ulil amri dalam redaksional ayat diatas adalah Amirul Mukminin(Khalifah) yaitu tidak hanya sekedar pemimpin, namun juga sebagai orang yang menjalankan pemerintahannya dengan sistem islam yang diterapkan secara kaffah(menyeluruh) dalam berbagai aspek kehidupan. ehm... pertanyaannya pantaskan pemimpin Indonesia dan pemerintahnya disebut ulil amri? dengan tidak menerapkan islam sebagai sistem pemerintahan bahkan menerapkan sistem kufur kapitalisme dengan cabangnya demokrasi????

artinya apa ? Dari sini jelaslah bahwa Ulil Amri itu bukan mereka yang membuat hukum baru dan menghapus hukum yang sudah kukuh dan kekal di dalam al-Qur'an dan Sunnah. Jika tidak demikian, maka tidaklah wajib mengembalikan sumber-sumber perselisihan kepada al-Qur'an dan Sunnah atau mengembalikan kepada Allah dan RasulNya, sebagaimana makna yang ditunjukkan oleh firman Allah SWT,

"Dan tidaklah patut bagi mukmin dan mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan sesuatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata" (al-Ahzab:36).

jadi saya rasa sudah cukup jelas bahwa ulil amri yang harus dipatuhi dan diikuti adalah ulil amri yang menjadikan Al Qurn dan Sunnah sebagai sumber hukum, dan bukan ulil amri yang membuat hukum dan aturan baru seperti yang terjadi di negara Indonesia ini??

kesimpulannya adalah: apapun yang diperintahkan oleh pemerintah Indonesia itu tidak wajib kita ikuti, karena mereka bukan ulil amri yang dimaksud dalam redaksional surat An-Nisa diatas. namun selama perintah itu masih dalam hal yang masih bisa diterima dan sesuai dengan  syariah isam maka kita boleh-boleh saja mengikutinya. tapi permasalahnnya kebanyakan bahkan hampir semua kebijakan yang dibuat di Indonesia itu bertentangan dan bertolak blakang dengan Al Quran dan sunnah..

semoga bermanfaat
muhammad sands al fatih
081380409009

0 comments:

Post a Comment